BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-21 masa persidangan ke-3 yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Kamis, 18 Juli 2025.

Dua Raperda tersebut masing-masing menyangkut perubahan regulasi penanggulangan bahaya kebakaran, serta arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan bahwa kedua Raperda telah melewati proses harmonisasi dan penyelarasan lintas lembaga, termasuk dengan kementerian, pemerintah provinsi, dan lembaga terkait lainnya.

“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan akuntabel dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar Bupati dalam pidatonya.

Raperda pertama merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Perubahan ini dinilai penting dalam menjawab tantangan keselamatan warga dan perlindungan aset daerah seiring dengan perkembangan kawasan permukiman dan industri di Bekasi.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Ngotot Bangun Kantor Kelurahan di Fasos Masjid Raya, Warga Tetap Menolak

Raperda kedua menyangkut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, yang akan menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan selama masa jabatan kepala daerah. Dokumen ini akan dievaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memastikan keselarasan dengan visi-misi kepala daerah serta program prioritas provinsi dan nasional.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada DPRD, terutama Pansus V yang membahas Raperda Kebakaran, dan Pansus VII yang menggarap Raperda RPJMD. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada jajaran perangkat daerah, bagian hukum, serta Kanwil Kemenkumham dan Biro Hukum dan HAM Jawa Barat.

Menanggapi aspirasi legislatif, Bupati turut merespons perhatian Fraksi PKS terkait kondisi kantor Kelurahan Jati Mulya yang dinilai belum layak.

“Kami berkomitmen akan membahas hal itu bersama pimpinan legislatif dan memanggil kembali pihak kelurahan,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Bupati berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif tetap solid demi mendukung arah pembangunan Kabupaten Bekasi ke depan.***