BEKASI.POJOKSATU.id – Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, Dikky Ahmad Sidik, menegaskan bahwa penertiban bangunan liar di sempadan saluran air merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat dalam rangka penataan wilayah di sepanjang area sempadan sungai dan irigasi.

Menurut Dikky, hampir seluruh bangunan yang berdiri di lokasi penertiban tidak mengantongi izin resmi, sehingga perlu ditertibkan demi mengembalikan fungsi sempadan sesuai peruntukannya.

“Bangunan-bangunan ini berdiri tanpa izin, dan keberadaannya mengganggu fungsi sempadan irigasi. Oleh karena itu, perlu kita tertibkan agar bisa dikembalikan ke fungsi awalnya,” ujar Dikky.

Ia menyampaikan bahwa program penataan ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Bekasi, tetapi juga akan diterapkan di berbagai daerah lain di Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk memastikan fungsi saluran air tetap optimal dan meminimalkan potensi penyumbatan yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat yang tidak terkontrol.

Baca Juga: Satpol PP Bekasi Tertibkan 99 Bangunan Liar di Bantaran Saluran Kampung Gabus Tengah

“Ketika sempadan digunakan untuk kegiatan yang tidak semestinya, biasanya akan muncul penumpukan sampah yang menyumbat aliran air. Ini tentu berisiko terhadap sistem irigasi,” jelasnya.

Ke depan, lanjut Dikky, pemanfaatan sempadan tetap memungkinkan untuk aktivitas sosial yang sesuai aturan, seperti penanaman pohon bernilai ekonomis atau pembangunan infrastruktur penunjang—selama mendapatkan rekomendasi teknis dari pengelola irigasi.

Dikky pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama memahami aturan dan menjaga keberlanjutan infrastruktur irigasi dan lingkungan sekitar.

“Ini bukan sekadar soal bangunan liar, tapi bagaimana kita menjaga keberfungsian saluran dan sempadan. Mari bersama-sama taat aturan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya.***