BEKASI.POJOKSATU.id – Sebanyak 99 bangunan liar di bantaran saluran sekunder (SS) Kampung Gabus Tengah, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi pada Rabu, 18 Juni 2025.
Langkah ini dilakukan guna mendukung program penataan ruang serta pembangunan infrastruktur saluran air yang akan dilaksanakan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, yang disampaikan secara berjenjang hingga ke jajaran Satpol PP daerah.
“Penertiban ini bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan saluran air oleh Dinas SDA Provinsi. Kami telah melakukan pendataan sebelumnya dan memberikan surat imbauan kepada para pemilik bangunan,” ujar Ganda.
Bangunan yang dibongkar terdiri dari rumah tinggal dan tempat usaha, yang berdiri di atas lahan sempadan saluran. Lokasi tersebut selanjutnya akan digunakan untuk kegiatan normalisasi saluran oleh Perum Jasa Tirta (PJT) dan pembangunan lanjutan oleh Pemprov Jawa Barat serta Pemkab Bekasi.
Satpol PP juga mengimbau warga yang masih menempati area terlarang seperti sempadan kali, jalan, dan saluran irigasi agar membongkar bangunan secara sukarela.
Baca Juga: Kakek Cambang Senang Bupati Kunjungi Langsung Kediamannya
“Kami fokus pada area prioritas pembangunan tahun 2025. Bagi warga yang bangunannya masih berdiri di lahan yang tidak sesuai peruntukan, kami harap ada kesadaran untuk membongkar sendiri,” imbuhnya.
Pihaknya juga telah meminta camat dan kepala desa untuk melakukan pendataan dan sosialisasi secara berkelanjutan guna memastikan pemulihan fungsi ruang publik berjalan optimal.***




