BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ternyata sudah 3 kali menolak pengajuan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk melakukan pemasangan pagar laut.
Hal itu diungkap oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Kamis, 30 Januari 2025.
Dia mengatakan pengajuan yang dilakukan perusahaan tersebut sebelum diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020.
Baca Juga: Soal Pagar Laut di Bekasi, Kemen LH Bakal Panggil Direksi PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara
Pengajuan izin pagar laut ditolak karena tidak memenuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun, kata dirinya, Pemprov tidak melakukan penyegelan karena kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Kami sudah turun kelapangan sebelum adanya ramai-ramai saat dihubungi ini, baru turun dan menghitung itu pada bulan Desember tapi udah jauh-jauh sebelum ramai saat ini," tegas dia.
Baca Juga: Gubernur Jabar Terpilih Ancam Bongkar Pagar Laut di Bekasi
Dia memastikan tidak ada aliran uang yang masuk kepada Pemprov Jawa Barat, selain sewa-menyewa lahan yang akan dikelola.
"Kami tidak memberikan uang kompensasi kepada nelawan terkait dugaan pemasangan pagar laut itu," ujar dia.
Dirinya akan bertindak tegas kepada pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat yang disinyalir menerima uang dari perusahaan terkait kompensasi tersebut.
"Saya bilang kalau ada yang terima uang komit, saya pecat. Ya, komit mereka dari DKP akan komit seperti itu. Jadi mereka jamin uang yang diterima hanya uang sewa-menyewa yang ada di dalam PKS yang Rp2,65 miliar dan masuk ke kas daerah," demikian kata dia.***




