BEKASI.POJOKSATU.ID - Pagar laut berbahan bambu di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) diduga di luar nota kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan nota kesepakatan yakni sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya saja.

Karena itu, kementerian bakal memanggil PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara selaku pemilik sekaligus penanggungjawab area reklamasi.

Baca Juga: Gubernur Jabar Terpilih Ancam Bongkar Pagar Laut di Bekasi

"Pasti kita akan memanggil penanggung jawab proyek tersebut," tegas dia.

Tak sampai disitu saja, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup juga akan mengusut dugaan unsur pidana dan perdata dalam pelanggaran ini.

Hanif menegaskan PPNS akan bekerja sama dengan Polri untuk mengusut dugaan pidana pagar laut.

Karena, perusabaan itu hanya berpatokan pada kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) warga yang berpindah ke tangan mereka.

Baca Juga: Belum Kantongi Izin, Sekda Jabar Diminta Bongkar Pagar Laut di Bekasi

Karenanya, Hanif meminta agar kegiatan di area reklamasi pagar laut dihentikan dengan waktu yang tidak ditentukan.

"Kita hentikan dengan kewenangan undang-undang. Kami hentikan kegiatan di sini, kemudian kami akan panggil semua yang terlibat di sini," demikian kata dia.***