BEKASI.POJOKSATU.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jajaran saksi yang dipanggil meliputi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin (ENS) serta mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024 yang kini menjabat Anggota DPRD Jabar, Jejen Sayuti (JS).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ENS selaku Sekda Kabupaten Bekasi dan JS selaku anggota DPRD," terang Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Selain Sekda dan politisi daerah, penyidik KPK turut memanggil mantan Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, Kabid Pembinaan SD Disdik Kabupaten Bekasi (PRN), Sekcam Kedungwaringin (ROH), mantan Kades Sukadami (ABG), hingga sejumlah pihak swasta berkode TOP, MTK, ENM, ILS, DM, dan BS.

Baca Juga: Investasi Tembus Rp50 Triliun, Sekda Kabupaten Bekasi Minta Pusat Beri DBH dan Batasi Pekerja Luar Daerah

Pemeriksaan marathon ini merupakan maraton pengembangan perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pengusaha bernama Sarjan sebagai tersangka atas dugaan suap senilai Rp11,4 miliar.

Meskipun telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sejak Agustus 2026 dan memeriksa belasan saksi kunci, hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan nama tersangka baru dalam pusaran kasus suap Pemkab Bekasi tersebut.***