BEKASI.POJOKSATU.ID - Proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, akan dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan langsung yang melibatkan keterwakilan tokoh masyarakat di setiap dusun.
Ketua Forum BPD Kecamatan Setu, Eras Rasidi, menjelaskan tahapan serta ketentuan pengisian BPD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Dalam aturan itu, kata dia, mekanisme ini bukan pemilihan umum seperti pemilu, melainkan pengisian BPD sebagai representasi masyarakat desa.
“Sesuai Permendagri, BPD itu bukan pemilihan BPD secara umum, tetapi pengisian BPD sebagai keterwakilan masyarakat di setiap dusun. Pemilihan langsung itu dilakukan oleh tokoh masyarakat yang memenuhi kriteria, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tokoh pendidikan,” ujar Eras, Selasa, 4 Februari 2026.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Desa Muktijaya Rampung, Warga Kini Lebih Aman Melintas di Jalan Siliwangi
Menurut dia, proses pengisian BPD dengan cara pemilihan langsung melalui perwakilan masyarakat yang memiliki kriteria sebagai tokoh. Mereka yang memenuhi unsur keterwakilan tersebut memiliki hak untuk memilih calon anggota BPD.
Ia menegaskan pemilihan langsung yang dimaksud bukan berbasis daftar pemilih tetap (DPT) atau per keluarga. Dia yakin tidak ada regulasi yang mengatur pemilihan berdasarkan DPT dalam pengisian BPD.
“Hak memilih diberikan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh perempuan, tokoh tani, dan unsur lainnya yang memenuhi kriteria,” jelasnya.
Eras juga menekankan agar setiap desa menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur kriteria tokoh masyarakat agar proses pengisian BPD berjalan transparan dan tidak menimbulkan polemik.
Baca Juga: Desa Cijengkol Prioritaskan Pembangunan Drainase dalam Usulan Musrenbang Kecamatan Setu
“Misalnya tokoh agama adalah mereka yang aktif dalam kegiatan keagamaan seperti guru ngaji. Begitu juga tokoh pemuda dan lainnya, harus jelas kriterianya agar tidak menimbulkan perdebatan,” pungkasnya.***




