BEKASI.POJOKSATU.id - Panggilan pertama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi terhadap Verrell Bramasta tak dipenuhi pada 25 Januari 2024.

Bawaslu Kabupaten Bekasi kembali melayangkan panggilan kedua terhadap selebritas tersebut besok, Senin, 26 Januari 2024.

Sunawan, salah seorang bagian dari tim sukses Verrell Bramasta, menjelaskan mengapa selebritas itu tak memenuhi panggilan pertama.

Baca Juga: Bawaslu Layangan Panggilan Kedua untuk Verrell Bramasta atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

"Dijadwalin Bawaslu pukul 16.00 WIB, tapi ternyata di sana (Purwakarta, Ed) acaranya pukul 14.00. Jadi tidak kekejar," ucap Sunawan, Sabtu, 27 Januari 2024.

Pihak Verrell juga sudah mengonfirmasi kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi bahwa tidak dapat hadir pada kesempatan tersebut.

Pemanggilan Verrell itu karena dia diduga melanggar aturan kampanye pada saat kunjungannya ke Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, 10 Januari 2024, lalu.***