BEKASI.POJOKSATU.id - Caleg DPR RI dari PAN Verrell Bramasta tak kunjung memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.
Selebritas itu bakal dipanggil lagi pada Senin, 29 Januari 2024, untuk memberi keterangan atas dugaan pelanggaran kampanye pada 10 Januari 2024.
Dia dilaporkan karena diduga berkampanye di Masjid Al Muhajirin, Jalan Kesejahteraan, RT 6 RW 1, Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Soal Putusan Bawaslu, PDIP Kota Bekasi: Biar Masyarakat yang Menilai
"Kami sudah melayangkan pemanggilan pertama waktu itu pada tanggal 25 Januari 2024, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 27 Januari 2024.
Akbar memastikan beberapa syarat dan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran kampanye Verrell Bramasta.
Jangan Kelewatan: Quick Qount dari Berbagai Lembagai Survei
"Syarat formil dan materil sudah kami plenokan di Bawaslu Kabupaten Bekasi kemudian diikuti bersama rekan-rekan gakkumdu. Sudah memenuhi syarat formil dan materilnya, ada saksi, sudah ada barang bukti, sudah ada pelapor dan sudah ada terlapor," jelas Akbar.
"Untuk Verrell sudah dua kali dipanggil ya, kemarin tidak hadir, jadi beliau akan hadir di hari senin besok," demikian kata dia.***




