BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi memutuskan tidak ada unsur pelanggaran pada insiden foto pamer jersey nomor 2 yang dilakukan 11 aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi pada 29 Desember 2023.
Alasannya sederhana, karena berdasarkan aturan nomor 2 pada jersey itu tidak menampilkan citra diri dan tidak identik terhadap pasangan calon capres-cawapres tertentu.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi mengakui menghormati keputusan dari Bawaslu Kota Bekasi.
Baca Juga: Ketua Nasdem Kota Bekasi: Pelanggaran ASN Masif Terjadi di Indonesia
Wakil Ketua Bidang Politik PDIP Kota Bekasi Heri Purnomo menjelaskan Bawaslu Kota Bekasi sudah menentukan 13 ASN yang dilaporkan tidak bersalah.
"Kami menghargai keputusan yang disampaikan oleh Bawaslu sebagai wasit dalam pemilu ini," ujar Heri, saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, Selasa, 23 Januari 2024.
"Biar masyarakat yang menilai nantinya. Apakah keputusan Bawaslu sudah benar ataupun tidak," kata Hery melanjutkan.
Baca Juga: Prabowo Soal Jokowi: Beliau Ajak Saya Bergabung
Herpur, panggilan akrabnya, berharap ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus benar-benar netral dan tidak memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon capres-cawapres.
"Saya berharap itu menjadi komitmen kita bersama-sama dan juga jangan sampai semua itu akhirnya menjadi hal yang lumrah," demikian kata dia.***




