BEKASI, POJOKSATU.ID - Terdakwa Sudirman alias Yuda menerima putusan 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan pensiunan JICT, Ermanto Usman (65 tahun). Sudirman menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sikap tersebut disampaikan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi membacakan putusan dalam persidangan di Ruang Cakra 1 PN Bekasi, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bekasi, Abdul Hakim, mengatakan Sudirman telah menyatakan menerima putusan majelis hakim sehingga tidak akan menempuh upaya hukum banding.

"Kalau untuk dari terdakwa, tadi kami sudah sampaikan bagaimana untuk terdakwanya sendiri pun menerima untuk putusan tersebut. Tidak ada banding-banding," kata Abdul, Rabu, 7 Oktober 2026.

Vonis yang dijatuhkan kepada Sudirman lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara mengenai sikap JPU terhadap putusan tersebut, Abdul menyebut pihak jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Kalau untuk JPU sendiri, masih mikir-mikir sih," ujarnya.

Dengan terdakwa menerima putusan tersebut, Abdul menyebut proses persidangan perkara Nomor 363/Pid.B/2026/PN Bks di PN Bekasi telah selesai.

"Untuk selanjutnya, sidangnya kan sudah kelar, kan sudah putusan, jadi sudah tidak ada sidang lain," katanya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan yang didahului atau diikuti tindak pidana lain.

Sudirman dinyatakan melanggar Pasal 458 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut bermula ketika Sudirman masuk ke rumah Ermanto di Komplek Prima Lingkar Asri Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Ermanto kemudian meninggal dunia setelah mengalami kekerasan menggunakan benda tumpul pada bagian kepala. Dalam kejadian itu, istri korban, Pasmilawati, juga mengalami luka berat.

Selain melakukan kekerasan terhadap korban, Sudirman turut mengambil sejumlah barang milik Ermanto.

Atas putusan tersebut, Sudirman tetap menjalani masa penahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.