BEKASI.POJOKSATU.ID - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku perampokan yang berujung pembunuhan terhadap pensiunan Jakarta International Container Terminal, Ermanto Usman (65).

Pelaku yang diketahui bernama Sudirman alias Yuda ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus yang terjadi di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.

Tersangka berhasil diringkus di sebuah kontrakan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin 9 Maret 2026 sore.

Penangkapan tersebut menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus perampokan yang menewaskan korban di kediamannya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Aktivis Pelabuhan di Bekasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imannudin, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi yang mengarah kepada tersangka.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di kontrakannya di wilayah Cilincing,” ujar Iman, Rabu 11 Maret 2026.

Kasus ini bermula dari peristiwa perampokan yang terjadi pada Senin dini hari, 2 Maret 2026. Saat itu pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis dan gunting yang telah disiapkan sebelumnya.

Ketika berada di dalam rumah, aksi pelaku diketahui oleh istri korban, Pasmilawati (60).

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Bekasi Turun Langsung Periksa Produk Pangan di Pasar dan Supermarket Jelang Idulfitri

Dalam kondisi panik, pelaku kemudian menyerang korban perempuan menggunakan linggis.

“Saat korban perempuan menyalakan listrik dan saat itu juga bertemu dengan tersangka, tersangka spontan memukulkan linggis yang sebelumnya digunakan untuk mencongkel jendela tersebut,” kata Iman.

Setelah itu pelaku juga menyerang Ermanto yang baru terbangun dari tidurnya.

Akibat serangan tersebut, korban laki-laki meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara istrinya mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis.

Usai melakukan aksinya, pelaku membawa sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya ponsel, laptop, perhiasan, serta sebuah tas. Tas tersebut diketahui berisi kunci mobil milik korban.

Namun saat melarikan diri, pelaku membuang tas tersebut di kawasan Kalimalang tanpa menyadari bahwa kunci mobil korban masih berada di dalamnya.

Baca Juga: Satgas RAFI 2026: Pertamina Regional JBB Tambah Layanan BBM untuk Pemudik Bandung–Priangan Timur

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti di lapangan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke tempat persembunyiannya di Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana, 458 ayat 1-nya 15 tahun, kemudian 458 ayat 3-nya 20 tahun, dan 479 ayat 3-nya 15 tahun penjara,” ujar Iman.