BEKASI.POJOKSATU.ID - Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik kasus perampokan yang berujung pembunuhan terhadap aktivis pelabuhan sekaligus pensiunan Jakarta International Container Terminal, Ermanto Usman (65), di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Polisi menyebut aksi kejahatan tersebut dipicu oleh tekanan ekonomi yang dialami pelaku.
Tersangka bernama Sudirman alias Yuda diketahui melakukan aksi pencurian yang berujung kekerasan hingga menewaskan korban.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa motif pelaku murni karena faktor ekonomi dan bukan karena adanya konflik pribadi dengan korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imannudin, mengatakan pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan tujuan mengambil barang berharga milik korban.
“Motif tersangka murni motif ekonomi. Motif pencurian atau pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka,” kata Iman, Rabu 11 Maret 2026.
Menurut hasil penyidikan, pelaku tidak memiliki target korban secara khusus. Rumah milik korban dipilih secara acak setelah pelaku menilai bangunan tersebut tampak paling besar dibandingkan rumah lain di sekitarnya.
“Kami luruskan bahwa hasil penyidikan, yang didukung alat bukti dan keterangan saksi, pelaku tidak memiliki target spesifik,” ujar Iman.
Ia menjelaskan bahwa pelaku memilih rumah tersebut karena mengira terdapat banyak barang berharga yang bisa diambil.
Baca Juga: Satgas RAFI 2026: Pertamina Regional JBB Tambah Layanan BBM untuk Pemudik Bandung–Priangan Timur
“Saat itu pelaku melihat rumah tersebut rumah paling besar sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak barang yang dicari,” tambahnya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin dini hari, 2 Maret 2026. Pelaku beraksi seorang diri dengan membawa gunting dan linggis untuk mencongkel jendela rumah korban.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku sempat melakukan pencurian.
Namun aksinya diketahui oleh istri korban, Pasmilawati (60), yang menyalakan lampu rumah. Dalam kondisi panik, pelaku kemudian menyerang korban perempuan menggunakan linggis yang sebelumnya dipakai untuk mencongkel jendela.
“Spontan digunakan untuk memukul korban perempuan,” kata Iman.
Saat itu pintu kamar korban terbuka dan pelaku melihat Ermanto yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur.
Dalam kondisi panik, pelaku kemudian menyerang korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Cegah Kebakaran Saat Mudik Lebaran, Pemkot Bekasi Minta Warga Periksa Instalasi Listrik di Rumah
Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti ponsel, laptop, dan perhiasan sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di kontrakannya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin 9 Maret 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi menyebut tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.***




