BEKASI, POJOKSATU.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota meringkus 10 pelajar yang terlibat dalam aksi pembacokan terhadap sesama siswa di Jalan H Assamawi, Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat, 2 Oktober 2026.

​Penangkapan dilakukan usai rekaman video peristiwa aksi kekerasan yang memperlihatkan gerombolan remaja bermotor tersebut mendadak viral di media sosial.

​Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Putra, membenarkan bahwa seluruh remaja yang diamankan masih berstatus sebagai pelajar dari dua sekolah di bawah naungan yayasan yang sama di Jakarta Timur.

​"Setelah video kejadian beredar, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 anak yang berhadapan dengan hukum. Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak, baik yang melakukan kekerasan, membawa atau menggunakan senjata tajam, maupun yang terlibat dalam rangkaian kejadian," terang Verdika, Selasa, 6 Oktober 2026.

​Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, sebilah senjata tajam menyerupai samurai, pakaian yang dikenakan saat penganiayaan serta 10 unit ponsel milik para pelaku.

​Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 307 (ancaman maksimal 7 tahun), Pasal 466 ayat (2) (ancaman maksimal 5 tahun), dan/atau Pasal 472 huruf a (ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan).

​Mengingat seluruh terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, pihak kepolisian memastikan seluruh prosedur pemeriksaan tunduk pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) guna menjamin perlindungan identitas dan hak-hak anak.

​Secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengimbau keras para siswa agar menjauhi tawuran dan tidak membawa senjata tajam. Pihaknya meminta peran aktif orang tua, sekolah, serta yayasan untuk memperketat pengawasan anak demi mencegah insiden serupa terulang.