BEKASI, POJOKSATU.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Sudirman (28 tahun) alias Yuda alias Jago, terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pensiunan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65 tahun).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fauziah Hanum Harahap, dalam sidang agenda pembacaan vonis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," tegas Fauziah saat membacakan amar putusan, Selasa, 6 Oktober 2026.
Majelis hakim menyatakan Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang didahului dan disertai aksi pencurian dengan kekerasan.
Aksi keji tersebut terjadi di kediaman korban di Kompleks Prima Lingkar Asri, Kota Bekasi, pada Senin dini hari, 2 Maret 2026. Terdakwa membobol rumah korban dengan memotong karet jendela serta mencongkelnya menggunakan linggis, gunting, dan pisau.
Usai menggasak laptop dan sempat menyantap makanan di dalam rumah, aksi terdakwa terpergok oleh istri Ermanto, Pasmilawati (60 tahun), sekitar pukul 03.00 WIB. Terdakwa langsung menganiaya Pasmilawati menggunakan linggis hingga korban menderita luka berat di kepala.
Tak berhenti di situ, Sudirman masuk ke dalam kamar dan menghantamkan linggis ke bagian kepala serta tubuh Ermanto yang sedang duduk di atas kasur sebanyak tiga kali hingga korban tewas di tempat. Terdakwa kemudian kabur membawa ponsel, laptop, tas, serta gelang emas milik korban.
Pelarian Sudirman berakhir setelah jajaran kepolisian membekuknya di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin malam, 9 September 2026. Polisi menegaskan kasus ini murni berlatar belakang pencurian tanpa ada motif lain.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa orang lain, serta mengakibatkan luka berat bagi istri korban.
Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif mengakui perbuatannya, dan menyesali aksi kejahatan tersebut. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sudirman diputuskan untuk dikurangi seluruhnya dari total masa hukuman.





