BEKASI.POJOKSATU.id - Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus kematian tragis seorang perempuan berinisial K (18 tahun) di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh pertengkaran terkait ketidaksesuaian pembayaran transaksi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Babelan, AKP Syafwardi, menjelaskan bahwa korban dan pelaku awalnya berkenalan hingga membuat kesepakatan transaksi jasa melalui sebuah aplikasi dengan nominal yang disetujui sebesar Rp250 ribu.
“Pelaku dan korban melakukan transaksi melalui aplikasi dengan perjanjian yang telah disepakati sebesar Rp250 ribu,” terang Syafwardi.
Namun, seusai transaksi berlangsung, pelaku secara sepihak hanya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada korban.
Baca Juga: Cekcok Rumah Tangga di Babelan Berujung Pembacokan, 3 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
"Setelah itu, pelaku hanya memberikan Rp50 ribu sehingga terjadi cekcok," lanjutnya.
Selisih pembayaran yang tidak sesuai perjanjian tersebut memancing emosi kedua belah pihak hingga berujung percekcokan hebat. Saat pertikaian memuncak, pelaku nekat mencekik leher K sampai korban hilang kesadaran dan merenggut nyawanya.
Dari hasil penyidikan mendalam serta visum autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, polisi mengonfirmasi fakta memprihatinkan bahwa korban sedang hamil tua.
K diketahui tengah mengandung bayi berjenis kelamin perempuan berusia 7 bulan yang turut dinyatakan meninggal dunia di dalam kandungan.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Kematian Perempuan 18 Tahun di Babelan Bekasi
Saat ini, pelaku telah diringkus dan mendekam di Mapolsek Babelan guna menjalani pemeriksaan ketat. Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 458 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana perampasan nyawa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta dilapis Pasal 466 ayat (3) KUHP yang mengancam pidana tambahan paling lama 7 tahun penjara.
Kepolisian terus melengkapi berkas perkara agar pelaku mendapat hukuman setimpal.***




