BEKASI.POJOKSATU.id -  Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah memfinalisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai landasan hukum dalam memperkuat pengelolaan dan pengembangan usaha desa.

Hal tersebut disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, saat kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan BUMDes Tahun Anggaran 2026 di Aula KH Noer Ali, Gedung Bupati Bekasi, Jumat, 26 Juni 2026.

Menurut Iman, regulasi tersebut kini telah memasuki tahap akhir penyusunan dan ditargetkan dapat ditetapkan pada tahun ini agar menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pengelolaan BUMDes.

"Alhamdulillah saat ini Peraturan Bupati tentang BUMDes sudah memasuki tahap finalisasi. Kami menargetkan tahun ini regulasi tersebut dapat ditetapkan sehingga menjadi dasar yang lebih kuat bagi pengelolaan dan pengembangan BUMDes," katanya.

Baca Juga: Jaga Jakarta On The Spot, Polres Metro Bekasi Salurkan 100 Paket Sembako dan Perkuat Satkamling di Pasir Gombong

Selain penguatan regulasi, Pemkab Bekasi juga terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola, administrasi, dan pelaporan BUMDes agar perkembangan usaha desa dapat terdokumentasi dengan baik.

Iman mengungkapkan sejumlah BUMDes di Kabupaten Bekasi telah menunjukkan perkembangan positif melalui berbagai usaha berbasis potensi lokal, seperti peternakan ayam petelur, budidaya melon, hingga kerajinan berbahan eceng gondok.

Menurutnya, tantangan berikutnya adalah meningkatkan profesionalisme pengelolaan sehingga BUMDes tidak hanya mampu mengembangkan usaha, tetapi juga menjalankan fungsi sosial dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat desa.

"BUMDes harus mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, memperkuat fungsi sosial, meningkatkan kualitas SDM, tata usaha, dan terus mengembangkan potensi lokal yang dimiliki masing-masing desa," pungkasnya.***