BEKASI.POJOKSATU.id – Peringatan Hari Tani Nasional tahun ini menjadi momentum penting bagi dunia pertanian di Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebuah regulasi yang ditujukan untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di tengah gencarnya pembangunan industri dan perkotaan.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyebut pengesahan Perda LP2B sebagai hadiah istimewa bagi para petani. Menurutnya, Perda LP2B menjadi tonggak penting untuk memastikan lahan produktif tetap terjaga, ketahanan pangan berkelanjutan terjamin, dan petani bisa hidup lebih sejahtera.

“Perda ini adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus konstitusional. Lahan pertanian bukan hanya milik kita saat ini, tetapi juga warisan yang wajib kita jaga untuk anak cucu di masa depan,” ujar Ade dalam peringatan Hari Tani Nasional di Plaza Pemkab Cikarang Pusat, Jumat, 19 September 2025.

Baca Juga: Wabup Bekasi Dorong Keterlibatan Kontraktor Lokal Bangun Rumah Subsidi

Perda LP2B memberikan kepastian hukum bagi petani serta menghadirkan berbagai insentif, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan infrastruktur pertanian, kemudahan akses teknologi dan informasi, hingga percepatan penerbitan sertifikat tanah. Di sisi lain, perda ini juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak yang mengalihfungsikan lahan secara ilegal.

Melalui perda ini, sekitar 36.917,23 hektar lahan pertanian di Kabupaten Bekasi akan dilindungi, terdiri dari 35.036,73 hektar lahan pertanian pangan berkelanjutan dan 1.880,50 hektar lahan cadangan. Kebijakan ini diharapkan mampu mempertahankan posisi Bekasi sebagai salah satu lumbung pangan strategis di Jawa Barat.

Kolaborasi Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi dalam melahirkan Perda LP2B menandai langkah visioner untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan pelestarian lahan pangan. Kehadiran perda ini di Hari Tani Nasional 2025 sekaligus menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan nyata bagi lahan pertanian serta masa depan yang lebih sejahtera bagi petani Bekasi.***