BEKASI.POJOKSATU.ID - Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Bekasi dinilai bukan sekadar regulasi perlindungan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk perbaikan sistem pendidikan secara menyeluruh.
Selama ini, berbagai persoalan yang dihadapi guru, mulai dari tekanan hukum, intimidasi, hingga kesejahteraan yang belum merata, disebut turut memengaruhi kualitas proses belajar mengajar.
Kondisi tersebut membuat peran guru tidak berjalan optimal dalam membentuk karakter dan kecerdasan peserta didik.
Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru harus menjadi prioritas jika ingin meningkatkan kualitas pendidikan.
Baca Juga: Lonjakan Besar Saat Mudik, 3,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Ini Strategi Korlantas Polri
Ia menilai, tanpa jaminan keamanan dan hak yang jelas, guru akan sulit menjalankan tugas secara maksimal.
“Perda ini penting untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan dari berbagai ancaman, seperti kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi. Selain itu, regulasi ini juga mengatur perlindungan hak-hak guru, termasuk hak kekayaan intelektual, keselamatan kerja, dan kesejahteraan,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026.
Fenomena guru yang kerap dilaporkan oleh wali murid akibat pemberian sanksi disiplin menjadi salah satu indikator adanya ketidakseimbangan dalam sistem pendidikan.
Dalam kondisi tersebut, guru sering berada di posisi rentan, sehingga berpotensi mengurangi ketegasan dalam mendidik siswa.
Baca Juga: Kurangi Sampah dari Rumah, DKI Dorong Warga Pilah Sampah demi Ringankan Beban Bantargebang Bekasi
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menilai hubungan antara guru dan wali murid perlu dikembalikan pada prinsip kemitraan yang seimbang.
Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Selama ini, dalam beberapa kasus, guru kerap berada dalam posisi terpojok akibat aduan wali murid. Dengan adanya perda ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi mereka,” katanya.
Selain perlindungan hukum, aspek kesejahteraan juga menjadi sorotan penting dalam pembahasan Raperda ini.
Anggota Fraksi PKB, Jaya Marjaya, menilai kesejahteraan guru merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan yang sehat.
“Bukan hanya persoalan hukum. Guru yang tidak sejahtera berarti belum terlindungi sepenuhnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi guru yang menghadapi persoalan saat menjalankan tugas.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi guru dalam sistem pendidikan.
Dengan disetujuinya inisiatif pembentukan Raperda ini oleh DPRD, harapan besar muncul agar regulasi tersebut segera disahkan menjadi Perda.
Banyak pihak menilai, keberadaan payung hukum yang kuat tidak hanya melindungi guru, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pendidikan yang lebih adil, aman, dan berkualitas di Kabupaten Bekasi.***




