BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Desa Tamansari bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai menyusun Peraturan Desa (Perdes) terkait jenis dan kriteria unsur masyarakat untuk pengisian anggota BPD.
Penyusunan tersebut dibacakan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung di Aula Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis, 2 April 2026.
Ketua BPD Tamansari, Mela Mustofa, membacakan langsung draft Perdes yang mengatur ketentuan umum hingga definisi berbagai unsur masyarakat yang dapat terlibat dalam struktur BPD.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BPD merupakan lembaga representatif desa yang beranggotakan perwakilan masyarakat berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Data Lengkap Hadapi Audit BPK, Seluruh OPD Diminta Kooperatif
"Adapun wilayah Desa Tamansari terdiri dari 3 dusun, 11 RW, serta puluhan RT yang tersebar di kawasan perkampungan dan perumahan," kata dia membacakan draf Perdes.
Perdes ini juga merinci berbagai unsur masyarakat yang dapat menjadi bagian dari BPD, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, hingga perwakilan kelompok seperti petani, perajin, perempuan, serta kelompok pemerhati anak.
Selain itu, organisasi kemasyarakatan seperti Karang Taruna, PKK, Posyandu, hingga Linmas turut diakomodasi sebagai bagian dari representasi sosial dalam pembangunan desa.
"Penyusunan Perdes ini menjadi langkah awal dalam memastikan proses pengisian BPD berjalan transparan, inklusif, serta mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara luas," demikian kata dia.***




