BEKASI.POJOKSATU.ID - Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Bekasi mengusulkan adanya kuota khusus bagi putra-putri guru dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2026-2027.
Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dalam audiensi yang digelar di ruang kerja Plt Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jumat 6 Maret 2026.
Usulan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam rekomendasi hasil Konferensi Kerja Kabupaten pertama PGRI Kabupaten Bekasi yang sebelumnya dilaksanakan di Tajur, Bogor pada 6-7 Februari 2026.
Baca Juga: Dengan 270 Ribu Penduduk, Cibitung Hadapi Tantangan Besar Memastikan Data Bansos Tetap Akurat
Dalam forum tersebut, para guru membahas berbagai isu pendidikan termasuk akses pendidikan bagi keluarga guru.
Ketua PGRI Kabupaten Bekasi Hamdani mengatakan, selama ini anak-anak guru yang mengikuti proses penerimaan murid baru masih tergabung dalam kuota perpindahan orang tua atau wali murid.
Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan kemudahan bagi keluarga guru.
Baca Juga: Cegah Tawuran Saat Ramadhan, Polres Bekasi Gelar Night Run Cikarang Presisi untuk Remaja
Menurutnya, profesi guru memiliki peran penting dalam dunia pendidikan sehingga perlu mendapatkan perhatian, termasuk dalam hal akses pendidikan bagi anak-anak mereka.
“Kami berharap pada penerimaan murid baru tahun ajaran 2026–2027 nanti ada kuota khusus untuk putra putri guru karena ini merupakan amanat dari Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 sehingga guru juga mendapat kemudahan dalam menyekolahkan anak-anaknya,” ujar Hamdani.
Ia menjelaskan, dasar usulan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur mengenai kedudukan serta perlindungan profesi guru.
Baca Juga: Pemotor Nmax di Bekasi Tewas Terlindas Truk Saat Ingin Mendahului
Dalam pandangan PGRI, kemudahan akses pendidikan bagi keluarga guru merupakan bagian dari bentuk penghargaan terhadap profesi pendidik.
Selain itu, keberadaan jalur khusus bagi anak guru dinilai dapat memberikan kepastian bagi keluarga guru dalam memperoleh akses pendidikan yang lebih mudah, terutama di sekolah-sekolah negeri.
Hamdani menambahkan bahwa usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak masyarakat umum dalam mengakses pendidikan.
Namun, lebih sebagai bentuk perhatian terhadap profesi guru yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ia juga menegaskan bahwa usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari rekomendasi organisasi yang dihimpun melalui forum resmi PGRI Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Perampokan Maut di Bekasi Tewaskan Ermanto, LPSK Turun Tangan Lindungi Keluarga Korban
Audiensi dengan pemerintah daerah menjadi langkah untuk menyampaikan langsung aspirasi tersebut kepada pemangku kebijakan.
“Ya, kehadiran kami untuk menyampaikan rekomendasi atau pernyataan sikap yang dihasilkan pada saat konferensi kerja kabupaten pertama PGRI Kabupaten Bekasi di Tajur Bogor tanggal 6 sampai 7 Februari 2026,” katanya.
Melalui pertemuan tersebut, PGRI berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan usulan tersebut dalam penyusunan kebijakan penerimaan murid baru pada tahun ajaran mendatang.
Baca Juga: 8.100 Pelajar dan Lansia Ikut GEMMA QUR’AN, Tri Adhianto Ajak Biasakan Baca Al-Qur’an di Sekolah
Selain usulan kuota khusus bagi anak guru, PGRI Kabupaten Bekasi juga menyampaikan beberapa rekomendasi lain yang berkaitan dengan penguatan identitas organisasi profesi guru.
Serta peningkatan peran organisasi guru dalam proses perumusan kebijakan pendidikan di daerah.
PGRI juga berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan organisasi profesi guru.
Agar berbagai kebijakan pendidikan yang diambil dapat mencerminkan kebutuhan di lapangan.
Dengan adanya dialog antara organisasi guru dan pemerintah daerah, diharapkan kebijakan pendidikan di Kabupaten Bekasi dapat semakin berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan serta kesejahteraan para pendidik.***




