BEKASI.POJOKSATU.id - Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua, tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan tugas hingga Desember 2025.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar.

Menurut Bennie, sesuai ketentuan yang berlaku, masa kerja PHL seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, untuk menjaga kelangsungan pelayanan publik, PHL yang tidak lolos seleksi masih diperbolehkan bekerja sambil menunggu kebijakan baru.

Baca Juga: Tiga Jembatan Rusak di Desa Tamansari Rampung Diperbaiki, Warga Kini Lebih Nyaman Melintas

“Bagi PHL yang belum berhasil dalam seleksi PPPK, masih diberikan waktu untuk bekerja hingga akhir tahun ini,” ujar Bennie, Senin, 30 Juni 2025.

Ia juga menyebutkan bahwa teknis lanjutan terkait status PHL akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pemerintah juga sedang mengevaluasi opsi lain seperti kemungkinan alih status menjadi tenaga outsourcing.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi membuka 10.099 formasi PPPK. Pada tahap pertama, sebanyak 9.556 orang dinyatakan lulus, dan tahap kedua dibuka untuk 1.066 formasi tambahan.

Namun tidak semua PHL memenuhi syarat mendaftar, terutama karena belum mencapai masa kerja dua tahun.***