BEKASI.POJOKSATU.id - Penerapan pilkades digital di Kabupaten Bekasi disebut mampu meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mempercepat proses penghitungan suara. Sistem tersebut akan diterapkan di 154 desa pada pelaksanaan pemilihan kepala desa mendatang.

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, Dimas T.R. Nainggolan, mengatakan pelaksanaan Pilkades Digital bukan hal baru di Jawa Barat. Sebelumnya, sistem serupa telah diterapkan pada Pilkades 2025 di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Karawang.

"Di Kabupaten Indramayu dan Karawang kami sudah melaksanakan Pilkades Digital. Untuk tahun ini, Kabupaten Bekasi akan menerapkannya di 154 desa dengan skema satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap desa," ujar Dimas saat Sosialisasi Pilkades Digital dan Pemutakhiran Data Penduduk di Kecamatan Sukatani, Kamis, 11 Juni 2026.

Baca Juga: Komisi V DPR RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Kabupaten Bekasi, Ditargetkan Rampung Sebelum Tahun Ajaran Baru

Menurutnya, sistem digital menawarkan efisiensi biaya operasional. Jika metode konvensional membutuhkan biaya pencetakan surat suara sekitar Rp7 juta hingga Rp10 juta per TPS, Pilkades Digital hanya memerlukan biaya sekitar Rp3,6 juta per TPS.

Selain itu, proses rekapitulasi suara dapat berlangsung lebih cepat. Hasil pemungutan suara dapat diketahui dalam waktu lima hingga sepuluh menit setelah pemungutan selesai.

"Berita acara dan hasil penghitungan suara dapat langsung disusun setelah proses rekapitulasi selesai, sehingga lebih efektif dan efisien," kata dia.

Meski demikian, Dimas menekankan bahwa keberhasilan pilkades digital di Kabupaten Bekasi sangat bergantung pada kesiapan panitia penyelenggara dan validitas Data Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan evaluasi di daerah lain, kedua aspek tersebut menjadi faktor penentu kelancaran pelaksanaan.

Ia meminta proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara maksimal agar tidak terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat tetapi masih tercantum dalam DPT.

Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Bantah Terlibat Dugaan Penyimpangan Program MBG, Tegaskan Tak Pernah Terima Keuntungan

"Kami meminta pemutakhiran data dilakukan secara maksimal agar DPT benar-benar valid dan akurat," tegasnya.

Dimas menambahkan, Pilkades Digital merupakan bagian dari upaya modernisasi tata kelola pemerintahan desa yang sejalan dengan pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.***