Pojokbekasi.com - Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi meninjau tumpukan sampah sepanjang 200 meter di TPS ilegal di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan Minggu (17/11/2024).
Hasil dari tinjauan, dia menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap terjadinya tumpukan sampah di bantaran Kali CBL tersebut.
"Ya, kita sedang mengumpulkan informasi dari UPTD persampahan di sini, dari pihak kecamatan dan desa dan dari warga, nanti pihak-pihak yang bertanggung akan kita panggil dan kita mintai keterangan," katanya.
Dedy mengatakan, Pemkab Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup juga akan segera mengangkut sampah dari lokasi tersebut ke tempat pembuangan sampah. Salah satunya ke TPST Kertamukti Cibitung.
"Mengingat kondisi TPA Burangkeng saat ini sedang dalam penataan dan sudah overload, jadi upaya pemerintah akan mencari tempat lain, salah satunya adalah di TPST Kertamukti di Cibitung," katanya.
Dedy menyampaikan, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi secara komprehensif. Di antaranya dengan mengalokasikan anggaran untuk perluasan TPA Burangkeng.
"Kita sudah mengusulkan sekitar Rp40 miliar untuk perluasan TPA Burangkeng. Dan ke depannya kita juga rencanakan tidak open dumping tapi dilakukan pengolahan secara teknologi, sehingga persoalan sampah di Kabupaten Bekasi bisa ditangani dengan baik," terangnya.
Dedy mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke TPS ilegal yang tidak terdata di Dinas Lingkungan Hidup.
"Perlu ada kesadaran terhadap kebersihan lingkungan, mulai dari rumah tangga, RT RW sampai desa, agar sampah bisa ditangani dengan lebih baik, seperti TPS3R untuk mengurangi sampah yang dibuang ke TPA," ungkapnya.(*)



