BEKASI.POJOKSATU.id - Polsek Cikarang Pusat menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang dijualbelikan secara ilegal, Jumat, 15 Desember 2023.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, bahwa miras tersebut diamankan di wilayah Kampung Kandang, Desa Jayamukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Ipda Fifin Edi Hermawa menjelaskan razia yang dilakukan pihaknya tersebut untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dijual tanpa izin.
Baca Juga: Penjualan Rokok dan Miras Ilegal Meningkat di Bekasi
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 6 botol minuman merk Anggur Merah, 3 botol minuman merk Anggur Merah Kolesom, 12 botol minuman merk Intisari, 11 botol minuman merk Kawa-kawa, dan 3 botol minuman merk AO.
"Barang bukti ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk dijual dan didistribusikan," ucap Fifin, Senin, 18 Desember 2023.
Razia yang dilakukan pihaknya juga untuk mengantisipasi tindak Kejahatan Jalanan yang kerap meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.
Baca Juga: Ada Setruk Pembelian Miras di Dalam Mobil yang Tabrak Pemotor Hingga Meninggal Dunia
"Kami lakukan pendataan penjual dan juga minuman keras yang kita sita, selanjutnya barang bukti langsung di bawa ke Polsek," jelas dia.
Razia yang dilakukannya tersebut juga, agar ada efek jera bagi para penjual minuman keras tanpa izin tersebut.***




