BEKASI.POJOKSATU.id - Bea Cukai Bekasi mencatat peningkatan penjualan barang ilegal seperti rokok ilegal dan juga minuman keras ilegal selama tahun 2023.
Kepala Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti mengatakakan ada 22 perkara pidana penjualan dan penyimpanan barang ilegal dengan barang bukti rokok ilegal dan miras ilegal.
Dari jumlah kasus tersebut, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain sanksi pidana, kami juga menegakkan sanksi adminitrasi peraturan perpajakan yaitu ultimatum remidium," kata dia saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu, 6 Desember 2023.
Baca Juga: Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal
"Kita sudah mengumpulkan sebanyak 1 miliar lebih dari hasil penindakan sebanyak 500 batang lebih rokok ilegal tersebut," tutur Yanti, Rabu, 6 Desember 2023.
Yanti menjelaskan para tersangka rata-rata pengepul yang menyimpan rokok ilegal tersebut. Mulai sopir, pemilik gudang dan sampai kepada pengguna.
Yanti menerangkan rata-rata pembuatan rokok ilegal berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sedangkan untuk di wilayah Bekasi hanya sebagai wilayah peredaran.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Launching Aplikasi Srikandi, Pengelolaan Arsip Jadi Lebih Cepat
"Ya, kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tahun kemarin 2 juta (batang rokok ilegal) sekarang sudah sampai 5 juta," tegas dia.
"Semoga ke depannya dintahun 2024, kinerja kami Bea Cukai Bekasi dengan sinergi APH (aparat penegak hukum) bisa lebih ditingkatkan lagi," tutup dia.***




