BEKASI.POJOKSATU.id -  Praktisi Hukum, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., turut melihat perkembangan perkara kasus korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor, Bandung 

Dia menilai fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengungkap perak aktif sejumlah pejabat dinas. Akan tetapi, menurut Taufik KPK juga belum mentapkan tersangka lain yang punya peran.

Dia hadir secara langsung pada sidang yang berlangsung pada 11 Mei 2026 untuk melihat perkara tersebut, terungkap fakta krusial yang menyeret nama-nama besar di lingkungan birokrasi Bekasi.

"Kesaksian Kabid SDA Agung Mulya, membeberkan adanya instruksi langsung dari Kepala Dinas SDABMBK, Henri Lincoln, untuk memplot puluhan paket proyek senilai Rp40 miliar kepada pengusaha tertentu. Tidak hanya itu, nama Iman Nugraha juga kerap muncul dalam pusaran pemeriksaan terkait peran dinas teknis dalam pengondisian proyek," tutur Taufik.

Baca Juga: Kasus Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi, Praktisi Hukum: ASN Tetap Terancam Pidana Meski Tak Terima Uang

Bahkan, kata dia, terungkap adanya aliran dana sebesar Rp2,94 miliar yang mengalir ke kantong Henri Lincoln serta praktik commitment fee 10 persen yang sudah membudaya.

"Ironisnya, keterlibatan para Kepala Bidang seperti Toni Dartoni pun menjadi sorotan; alih-alih mencegah praktik lancung tersebut, posisi Kabid justru dianggap membiarkan dan melanggengkan korupsi ijon demi menjalankan perintah atasan," kata dia.

Taufik mempertanyakan mengapa KPK belum menetapkan tersangka lain dalam kasus ijon proyek ini. Padahal, bukti pengakuan aliran dana sudah lebih dari cukup.

"Fakta persidangan sudah benderang. Ada pengakuan aliran dana, ada penyitaan uang Rp2,9 miliar, dan ada saksi yang mengonfirmasi instruksi pengondisian lelang dari Henri Lincoln. KPK tidak boleh hanya memotong pucuk, sementara mesin pelaksana korupsi seperti para Kabid—termasuk Toni Dartoni yang gagal menjalankan fungsi pengawasan internal—dibiarkan bebas," tegas Taufik dalam keterangannya, Selasa, 12 Mei 2026.

Ia menambahkan bahwa jika KPK tidak segera menyeret nama-nama seperti Henri Lincoln, Iman Nugraha, Agung Mulya, hingga Toni Dartoni ke meja hijau, maka persepsi adanya "pengamanan" oknum akan semakin liar di masyarakat.

"Pertanyaan publik kian menguat mengingat penyidik telah menyita ponsel para pejabat tersebut dan menemukan jejak komunikasi yang sangat mencurigakan. Namun, hingga kini, KPK seolah memberikan 'kekebalan hukum' bagi para birokrat teknis ini. Publik kini menagih janji totalitas KPK," kata dia.

Baca Juga: Nama Polisi Aktif Terseret Kasus Ijon Proyek Bekasi, Diduga Terima Fee Rp16 Miliar

Taufik berharap bahwa lembaga antirasuah tersebut harus membuktikan nyali dengan menarik para pejabat dinas tersebut ke kursi pesakitan, jika tidak maka bukan tidak mungkin publik Kabupaten Bekasi menganggap ini sebagai kompromi hukum yang mengecewakan.