BEKASI.POJOKSATU.id - Ketua Umum LSM Sabda Alam, Hendy S., memberikan komentar terkait pemberitaan negatif tentang Kades Muktiwari, Bahrudin.

Hendy menilai Bahrudin sebagai pemimpin yang bijaksana dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.

Salah satu buktinya, kata dia, lewat program normalisasi sungai yang didanai dengan anggaran pribadi Kepala Desa Muktiwari, Bahrudin.

Baca Juga: PT Samudra Metalindo Sejahtera Pamerkan Produk Unggulan di Event OTT

Sementara itu, Anggaran Dana Desa (ADD) digunakan untuk berbagai kegiatan lainnya di wilayah Desa Muktiwari.

"Saya sudah lama mengenalnya, beliau adalah sosok pemimpin yang bertanggung jawab. Ini terbukti dari pencapaian kepemimpinannya di Desa Muktiwari, dan kami sangat mengapresiasi semua kegiatan serta program yang telah direalisasikan kepada masyarakat Desa Muktiwari," ujarnya kepada wartawan lewat keterangan resmi, Senin, 20 Mei 2024.

Hendy, yang akrab disapa Ombing, menegaskan bahwa sebagai LSM yang berfungsi sebagai kontrol sosial untuk kepentingan masyarakat, seharusnya setiap pelanggaran oleh pejabat daerah atau desa dianalisis berdasarkan data dan bukti, kemudian dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Komplain Masyarakat Burangkeng atas Sejumlah Titik Pengerjaan Tol Cibitung-Cimanggis, Pihak Terkait Tinjau Lapangan

"Jangan membuat pemberitaan di media sosial yang bisa menjadi fitnah publik dan mencemarkan nama baik pejabat tersebut, karena itu adalah perbuatan melawan hukum dengan memberikan tuduhan palsu," kata dia.

Ombing juga menyatakan bahwa jika sebuah LSM meminta audit atau pemeriksaan anggaran seperti ADD di Kabupaten Bekasi, permintaan tersebut seharusnya ditujukan kepada semua desa di Kabupaten Bekasi tanpa mengintimidasi salah satu desa.

"Jika tidak, jelas ada unsur penyerangan terhadap personal Kepala Desa dan terkesan ada muatan politik tertentu," tambahnya.

Baca Juga: Mayat Juru Parkir Terapung di Saluran Air, Saksi Sempat Mengira Boneka

"Ini bisa menimbulkan opini liar di masyarakat yang merusak citra Kepala Desa, yang jelas merupakan perbuatan melawan hukum," demikian kata dia.***