BEKASI.POJOKSATU.ID - Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak mengabaikan persoalan lama dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pasalnya, permasalahan tahun sebelumnya yang belum tuntas berpotensi memengaruhi hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, saat Entry Meeting pemeriksaan interim di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu 4 Maret 2026.

Baca Juga: Bandar Ganja Bekasi Gunakan Modus Kopi Bubuk, Transaksi Sasar Kalangan Muda via Medsos

Menurut Eydu, laporan keuangan tahun berjalan tidak berdiri sendiri.

Ada kesinambungan dengan tahun-tahun sebelumnya yang turut menjadi perhatian dalam proses audit.

“Keuangan tahun 2025 ini tidak berdiri sendiri. Permasalahan tahun sebelumnya bisa saja terbawa dan memengaruhi penilaian tahun berjalan apabila belum diselesaikan,” tegas Eydu, dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, 5 Maret 2026.

Baca Juga: SPPG Kranji I Benahi Kualitas Menu MBG Usai Jadi Sorotan, Janji Tak Ada Lagi Kasus Keracunan

Ia menjelaskan, pemeriksaan interim merupakan bagian penting dalam rangka memastikan pertanggungjawaban keuangan daerah telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan ini juga menjadi momen evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya.

Dari hasil pemantauan sementara, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi oleh Pemkab Bekasi baru mencapai 75,59 persen.

Baca Juga: Wamen PANRB: Sistem Merit Fondasi Birokrasi Profesional Menuju World Class Bureaucracy 2045

Artinya, masih terdapat sekitar seperempat rekomendasi yang belum sepenuhnya dituntaskan.

Capaian tersebut menjadi sorotan karena progres tindak lanjut sangat berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan yang disajikan.

Jika rekomendasi tidak segera ditindaklanjuti, temuan serupa berpotensi muncul kembali dan memengaruhi opini atas laporan keuangan daerah.

Eydu menegaskan bahwa hasil akhir pemeriksaan nantinya akan bermuara pada pemberian opini.

Opini tertinggi yang dapat diraih pemerintah daerah adalah Wajar Tanpa Pengecualian, yang diberikan apabila laporan keuangan tidak mengandung salah saji material.

Baca Juga: Hadiri Sosialisasi Permen PANRB 19/2025, Sekda Kota Bekasi Tegaskan Penguatan Sistem Merit

“WTP bukan berarti tidak ada permasalahan sama sekali, tetapi permasalahan yang ada tidak signifikan atau tidak material dalam memengaruhi pengambilan keputusan,” jelasnya.

Dengan demikian, penyelesaian rekomendasi menjadi kunci agar persoalan lama tidak berkembang menjadi temuan yang berdampak material.

BPK pun menekankan pentingnya komitmen dan keseriusan seluruh perangkat daerah dalam mempercepat penyelesaian tindak lanjut.

Baca Juga: Hari Pertama Dibuka, Motis 2026 Langsung Diserbu Pemudik, Stasiun Bekasi Dipadati Antrean

Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Ia menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk bersikap kooperatif dan transparan.

“Saya meminta seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran agar terbuka, responsif, dan menyiapkan data maupun dokumen yang dibutuhkan secara tepat dan akurat,” ujar Asep.

Baca Juga: Ermanto Usman di Mata Rieke Diah Pitaloka: Almarhum Punya Peran Penting Ungkap Dugaan Korupsi di Pelindo

Ia berharap pemeriksaan interim ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal pemerintah daerah.

Menurutnya, masukan dari BPK harus dimanfaatkan sebagai bahan perbaikan berkelanjutan.

Dengan progres tindak lanjut yang masih berada di angka 75,59 persen, tekanan kini tertuju pada keseriusan Pemkab Bekasi dalam menuntaskan sisa rekomendasi.

Keberhasilan menyelesaikan warisan persoalan lama akan menjadi penentu penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.***