BEKASI.POJOKSATU.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing di kawasan industri Kabupaten Bekasi.

Langkah ini dilakukan setelah puluhan warga negara asing terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di proyek konstruksi Greenland International Industrial Center Deltamas, Cikarang Pusat.

Dalam operasi yang merupakan bagian dari kegiatan serentak bertajuk Wira Waspada tersebut, sebanyak 78 WNA diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat pemeriksaan di lokasi proyek.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menegaskan bahwa pengawasan difokuskan pada aktivitas tenaga kerja asing, khususnya di area proyek pembangunan yang dinilai rawan pelanggaran izin tinggal.

Baca Juga: 78 WNA Diciduk di Bekasi, Ada yang Pakai Visa Wisata untuk Kerja

“Di Bekasi, operasi kami fokuskan di kawasan proyek konstruksi untuk memastikan para tenaga kerja asing memiliki visa dan izin tinggal yang sesuai,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, 16 April 2026.

Dari total WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari China, dengan jumlah mencapai 76 orang.

Sementara sisanya masing-masing berasal dari Vietnam dan Malaysia. Seluruhnya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jaya menjelaskan, ketidakmampuan menunjukkan paspor menjadi indikasi awal adanya potensi pelanggaran administrasi keimigrasian. Pasalnya, izin tinggal seseorang melekat pada dokumen perjalanan tersebut.

Baca Juga: Pedagang Menjerit! Harga Plastik Melonjak hingga 60 Persen, Warteg dan Pasar Terpukul

“Karena izin tinggal melekat pada paspor, ketika tidak bisa menunjukkan paspor, otomatis tidak bisa membuktikan izin tinggalnya,” jelasnya.

Hasil pendataan sementara menunjukkan sebagian kecil WNA memiliki izin tinggal terbatas, sementara mayoritas lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan. Bahkan, terdapat satu WNA yang masuk menggunakan fasilitas bebas visa wisata.

Saat ini, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kesesuaian aktivitas para WNA dengan izin tinggal yang dimiliki.

Jika ditemukan pelanggaran, mereka dapat dijerat Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penguatan pengawasan ini merupakan bagian dari kebijakan selective policy, yang menekankan bahwa hanya WNA yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diperbolehkan beraktivitas.

“Kami ingin memastikan keberadaan orang asing tidak mengganggu stabilitas keamanan maupun mengambil kesempatan kerja masyarakat lokal,” tegas Jaya.

Selain itu, Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan melalui saluran resmi.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang tertib serta melindungi kepentingan tenaga kerja lokal di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri di Bekasi.***