BEKASI.POJOKSATU.ID - Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Bekasi mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Regulasi ini dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi para pendidik.

Desakan tersebut muncul setelah DPRD Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi menyepakati inisiatif pembentukan Raperda dalam rapat paripurna pada Senin 30 Maret 2026.

Langkah ini menjadi angin segar bagi kalangan guru yang selama ini dinilai berada dalam posisi rentan terhadap berbagai persoalan hukum.

Baca Juga: Lonjakan Besar Saat Mudik, 3,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Ini Strategi Korlantas Polri

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, menegaskan bahwa keberadaan Perda sangat dibutuhkan untuk melindungi guru dari berbagai ancaman yang kerap terjadi di lapangan, mulai dari intimidasi hingga potensi kriminalisasi.

“Perda ini penting untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan dari berbagai ancaman, seperti kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi. Selain itu, regulasi ini juga mengatur perlindungan hak-hak guru, termasuk hak kekayaan intelektual, keselamatan kerja, dan kesejahteraan,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026.

Selama ini, praktik kriminalisasi terhadap guru kerap terjadi di berbagai daerah, terutama ketika orang tua tidak menerima tindakan disiplin yang diberikan kepada siswa.

Dalam situasi tersebut, guru sering kali berada di posisi lemah karena minimnya perlindungan hukum yang jelas.

Baca Juga: Kurangi Sampah dari Rumah, DKI Dorong Warga Pilah Sampah demi Ringankan Beban Bantargebang Bekasi

Meski di Kabupaten Bekasi belum ditemukan kasus menonjol, potensi terjadinya konflik serupa dinilai tetap ada.

Karena itu, regulasi ini dianggap sebagai langkah preventif yang penting untuk menjaga marwah profesi guru.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menyatakan bahwa Raperda ini menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan guru dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut.

“Selama ini, dalam beberapa kasus, guru kerap berada dalam posisi terpojok akibat aduan wali murid. Dengan adanya perda ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi mereka. Jangan sampai baik guru maupun wali murid merasa tidak terlindungi,” katanya.

Selain perlindungan hukum, regulasi ini juga diharapkan mampu menjamin hak-hak dasar guru, termasuk kesejahteraan dan keamanan dalam bekerja.

Anggota Fraksi PKB, Jaya Marjaya, bahkan menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan bantuan hukum bagi guru yang menghadapi persoalan.

Baca Juga: Meski Sukses, Kakorlantas Akui Masih Ada Catatan dalam Operasi Ketupat 2026, Arus Mudik Pecahkan Rekor

“Saat menghadapi kasus hukum, guru harus mendapat pendampingan hukum secara gratis. Pemerintah harus hadir,” ujarnya.

Dengan berbagai urgensi tersebut, PGRI berharap proses pembahasan hingga pengesahan Raperda dapat segera dipercepat.

Kehadiran Perda dinilai bukan hanya melindungi guru, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkualitas di Kabupaten Bekasi.***