BEKASI.POJOKSATU.ID - Relokasi pedagang kaki lima dari Jalan Kapten Sumantri dan Jalan R.E. Martadinata ke depan Pasar Cikarang bukan sekadar pemindahan lokasi berdagang.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penataan jangka panjang untuk mewujudkan kawasan pusat kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Pada Sabtu dini hari 14 Februari 2026, arus lalu lintas di sekitar Lampu Merah SGC terpantau lebih lengang.

Baca Juga: Malam Pertama Relokasi PKL SGC, Lapak Sudah Pindah Tapi Pembeli Masih Ragu

Kondisi ini menjadi indikasi awal bahwa fungsi jalan mulai kembali sesuai peruntukannya setelah aktivitas pasar tumpah dipindahkan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan relokasi dilakukan sesuai keputusan Bupati Bekasi dan dikawal langsung hingga dini hari untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib.

“Pada tanggal 13 Februari ini, PKL yang berada di Jalan Kapten Sumantri dan Jalan R.E. Martadinata sesuai keputusan Bupati Bekasi ditetapkan untuk relokasi ke depan Pasar Cikarang Ramayana. Sekarang sudah jam 3 dini hari, kita melaksanakan pengamanan relokasi,” ujar Ganda.

Baca Juga: Usai Banjir, Asep Surya Atmaja Gerak Cepat Realokasi Anggaran Demi Selamatkan Jalanan Rusak

Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana lalu lintas sekaligus menciptakan kawasan yang lebih tertata.

Selama ini, aktivitas pasar tumpah kerap memicu kemacetan dan menimbulkan kesan semrawut di pusat kota Cikarang.

“Kedepan ada penataan selanjutnya, ditata biar fungsi jalan itu kembali sesuai fungsinya untuk lalu lintas,” ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Larang Klub Malam dan Karaoke Beroperasi Saat Ramadhan

Relokasi juga diharapkan berdampak pada peningkatan kebersihan kawasan.

Dengan aktivitas perdagangan terpusat di lokasi yang telah disiapkan, pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan dan pengelolaan kebersihan lingkungan.

Satpol PP bersama unsur TNI-Polri turut melakukan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat agar mendukung kebijakan tersebut.

Konsumen pun diarahkan untuk berbelanja di lokasi relokasi demi menjaga keberlangsungan usaha para PKL tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Kita memberi informasi, memberi arahan kepada para PKL agar mereka mematuhi sesuai yang diinstruksikan Pak Plt Bupati untuk pindah ke lokasi relokasi. Kemudian juga kita memberikan informasi kepada para pembeli atau konsumen, silakan mereka berbelanja ke tempat yang telah disediakan di depan pasar,” jelas Ganda.

Baca Juga: Jelang Ramadan 2026, MUI Bekasi Minta Tempat Hiburan Malam Tutup

Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Penataan lanjutan juga disiapkan agar kawasan sekitar SGC semakin tertib dan tidak kembali dipadati lapak liar.

Langkah relokasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun wajah kota yang lebih modern, nyaman, dan ramah bagi masyarakat.

Dengan kolaborasi lintas sektor serta dukungan pedagang dan warga, penataan kawasan Cikarang diharapkan membawa dampak jangka panjang bagi ketertiban dan kualitas lingkungan perkotaan.***