BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah pengaturan baru mengenai operasional tempat hiburan malam (THM).

Dalam rancangan perubahan perda tersebut, ketentuan yang sebelumnya melarang sejumlah jenis usaha hiburan malam dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan mekanisme pengaturan berdasarkan kesesuaian tata ruang atau sistem zonasi.

Pada perda yang masih berlaku, usaha seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, hingga hiburan tertentu yang dinilai bertentangan dengan norma agama tidak diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Berikan CSR Award 2026, Apresiasi Perusahaan dan Mitra yang Berkontribusi bagi Pembangunan

Melalui draf revisi, keberadaan THM tidak lagi dilarang secara menyeluruh. Usaha tersebut hanya dapat beroperasi di kawasan perdagangan dan jasa maupun kawasan industri yang dalam rencana tata ruang memang diperuntukkan bagi kegiatan hiburan, rekreasi, atau jasa penunjang.

Sebaliknya, operasional THM tetap dilarang di kawasan permukiman, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, serta kawasan lain yang tidak sesuai dengan tata ruang. Ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Usulan revisi tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis, 2 Juli 2026, sebagai tindak lanjut surat Plt Bupati Bekasi mengenai pembahasan dua rancangan peraturan daerah.***