BEKASI.POJOKSATU.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal meski menghadapi penyesuaian anggaran pada tahun anggaran 2025.
Manajemen menegaskan seluruh kebijakan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilakukan dengan mengutamakan keselamatan pasien dan keberlanjutan layanan publik.
Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Sri Enny Mainarty, mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi perubahan anggaran, termasuk penurunan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Seluruh kebijakan penganggaran yang kami ambil senantiasa menempatkan keselamatan pasien dan kelangsungan pelayanan publik sebagai prioritas tertinggi. RSUD Kabupaten Bekasi berkomitmen menyeimbangkan kepatuhan administratif dengan kewajiban utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujar Sri Enny saat ditemui di kantornya, Kamis, 16 Juli 2026.
Baca Juga: Polisi Ungkap Awal Mula Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Cikarang Selatan
Menurutnya, rumah sakit telah menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dengan pagu yang aman sebagai langkah antisipasi untuk menjaga ketersediaan obat-obatan, logistik pasien, serta kebutuhan operasional pelayanan medis sepanjang tahun.
"Langkah ini penting untuk menghindari risiko kekosongan anggaran yang dapat berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat. Kami juga memastikan bahwa RSUD tidak menetapkan anggaran defisit, melainkan anggaran yang berimbang, di mana pendapatan sama besar dengan belanja," katanya.
Sri Enny menegaskan, sebagai rumah sakit milik pemerintah, RSUD memiliki tanggung jawab moral dan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengharuskan fasilitas kesehatan mengutamakan keselamatan pasien di atas kepentingan finansial.
Ia menjelaskan, rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya piutang pelayanan yang sebagian besar berasal dari penanganan pasien kurang mampu yang belum terlindungi program jaminan kesehatan.
Baca Juga: Pelatihan Digital Travel Umroh Buka Peluang Usaha Ibu PKH Bekasi
"Rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat. Karena itu, muncul piutang pelayanan yang mayoritas berasal dari penanganan darurat masyarakat kurang mampu yang belum tercover jaminan kesehatan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk rekonsiliasi penagihan secara aktif, termasuk koordinasi lintas daerah bagi pasien dari luar Kabupaten Bekasi," jelasnya.
Terkait kewajiban jangka pendek sebesar Rp50,9 miliar, Sri Enny memastikan pengelolaannya dilakukan secara akuntabel tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Di RSUD, utang bersifat pinjaman bergulir (revolving). Ada yang dilunasi, tetapi ada pula persediaan atau jasa baru yang dipesan. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu," ungkapnya.***




