BEKASI.POJOKSATU.id - Tukar guling (Ruislag) Tanah Kas Desa di Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dipastikan sudah memenuhi prosedur sesuai aturan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Ketua Umum LSM Sabda Alam, Hendy Subandi mengatakan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tukar Menukar atau Pemindahtanganan Aset Desa berupa tanah adalah diperbolehkan sebagaimana diatur didalam perundang-undangan tersebut.

"Kemudian dari sudut pandang atau perspektif yang berbeda bahwa saya lebih menyetujui agar segera proses Tukar Menukar lahan tersebut bisa dilaksanakan secepatnya, dikarenakan ketika sudah terjadi proses Tukar Menukar bahwa pihak Desa bisa langsung mensertifikasi atas nama aset Desa agar lebih jelas keberadaan dan kemanfaatannya langsung kepada masyarakat," kata Hendy dalam siaran persnya, Jumat, 20 Oktober 2023.

Berdasarkan hasil penelusuran Hendy, proses Ruislag yang dilakukan Pemerintah Desa Satriajaya sudah melalui tahapan yang benar mulai dari musyawarah desa (Musdes) hingga kemudian diajukan kepada tingkat Kabupaten dilanjutkan ke tingkat Provinsi.

Dengan adanya ruislag itu, kata dia, masyarakat Desa Satria Jaya diuntungkan, karena pihak desa bisa langsung melakukan sertifikasi terhadap TKD hasil ruislag.

Terkait penolakan Forum Komunikasi Masyarakat Satria Jaya terkait TKD Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, berdasarkan SK BUPATI Bekasi No: 143.1/Kep.247-BPMPD/2023 dan Rekapitulasi TKD Kabupaten Bekasi tahun 1998 dia menilai hal itu sarat kepentingan dan terkesan politis.

"Saya mengapresiasi gerakan aksi unjuk rasa kawan-kawan Satria Jaya yang merupakan sebuah bentuk kepedulian terhadap aset desa masyarakat Satria Jaya itu sendiri, hanya saja saya khawatir pergerakan kawan-kawan ini ditunggangi atau didalangi pihak lain yang mempunyai kepentingan ingin menguasai dan memiliki lahan tersebut tanpa menempuh jalur regulasi yang benar dan justru malah bisa menjadi bumerang terhadap masyarakat Satria Jaya dan para pemangku jabatan ditingkat desa," tutur Hendy.

Hendy juga mengaku heran lahan TKD yang akan diruislag justru dilakukan pemasangan plang diatas lahan tersebut yang bertuliskan "TANAH TKD SATRIA JAYA HAK GARAPAN DRS. H.M, MULYONO LUAS 17 Ha".

"Bahwa aturan dan dan regulasi mana yang menyebutkan ada hak garapan atas tanah TKD. Menurut saya Mulyono ini sudah berindikasi ingin menguasai, dan justru ini adalah perbuatan melawan hukum," tutur dia.

Dia menilai bahasa garapan tidak ada di Permendagri, adapun bentuk lain adalah Sewa atau kerja sama dengan pihak lain dengan tetap melalui regulasi Perdes berdasarkan aturan dan perundang-undangan dengan tetap melalui proses musdes.

Lanjut dia, hasil uang sewanya harus disetorkan ke rekening desa bukan masuk ke kantong pribadi kepala desa atau dibagi-bagi, dengan adanya batas waktu atau tempo yang ditentukan sebagaimana didalam perjanjian sewa atau kerja sama itu sesuai regulasi.

"Seperti halnya TKD Satria Satria Mekar yang sedang saya laporkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, bahwa saya sedang membidik salah seorang oknum pengembang yang diduga keras membeli dan merubah status TKD menjadi tanah milik dengan disertifikasi melalui program PTSL yang diajukan dengan bekerja sama oknum perangkat desa dan eks anggota DPRD Kabupaten Bekasi," sambung dia.

"Sebagaimana berdasarkan penulusuran dan investigasi kami di lapangan bahwa kami menemukan transaksi sebesar 2 miliar untuk kepengurusan sertifikasi atas TKD tersebut," demikian kata dia.***