BEKASI.POJOKSATU.id — Pembangunan deretan rumah toko (ruko) dan sarana pendukung di kawasan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan.
Ratusan massa dari Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten DPAC Cibitung menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi Galeri Marketing Metland Cibitung, Rabu (9/9/2026).
Aksi tersebut berlangsung kondusif. Massa meminta pihak pengembang melakukan evaluasi terhadap pembangunan ruko yang dinilai diduga tidak sesuai dengan ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta pemanfaatan ruang.
Koordinator Aksi, Yudi Wahyudi, mengatakan pihaknya menduga terdapat persoalan dalam penataan fisik bangunan ruko yang tengah dibangun di kawasan tersebut.
Menurutnya, posisi bangunan dinilai terlalu maju dan mendekati badan jalan desa. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap akses dan mobilitas masyarakat.
"Poin utama kita sederhana, kita minta evaluasi total terkait pembangunan ruko dan sarana yang dilakukan oleh pengembang Metland Cibitung. Kami menduga kuat ada pelanggaran regulasi terkait GSB dan pemanfaatan ruang," ujar Yudi usai menggelar aksi di depan Metland Cibitung, Rabu (9/9/2026).
Yudi menyebut tuntutan massa mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2002 tentang Daerah Milik Jalan dan GSB.
Selain itu, massa juga merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang dan Garis Sempadan.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur jarak bangunan dari jalan untuk memastikan keberadaan ruang yang cukup bagi kepentingan masyarakat, termasuk aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Baca Juga : PJJ di Bekasi Terkendala Jaringan, Pemkot Evaluasi Sistem Pembelajaran Daring
"Ketentuannya kan jelas, GSB untuk ruko di tepi jalan desa itu minimal setengah dari lebar Ruang Milik Jalan (Rumija) ditambah 1 meter, atau setidaknya berjarak 3 sampai 5 meter dari tepi jalan," jelasnya.
Yudi menilai posisi sejumlah bangunan ruko yang tengah dikerjakan perlu diperiksa kembali oleh pihak terkait untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Menurut dia, jika bangunan terlalu dekat dengan badan jalan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu aktivitas serta mobilitas masyarakat.
"Sesuai surat pemberitahuan resmi yang ditandatangani Ketua DPAC Cibitung, Bang Rudi Rubhon dan saya sendiri, kita menurunkan massa aksi ratusan orang," ungkap Yudi.
Dalam aksinya, massa mendesak manajemen Metland Cibitung melakukan peninjauan serta evaluasi terhadap pembangunan ruko dan sarana pendukung yang dipersoalkan.
Mereka juga meminta adanya kejelasan mengenai kesesuaian pembangunan dengan aturan GSB maupun ketentuan pemanfaatan ruang di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga : Keributan Antarpekerja Tenant di Summarecon Mall Bekasi Dipicu Dugaan Pelecehan, Berakhir Damai
Yudi menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons.
"Jika tuntutan kita tidak direspons atau diabaikan oleh Metland Cibitung, kami pastikan tidak akan berhenti di sini. Kami akan langsung melayangkan surat resmi dan menyurati instansi-instansi terkait, mulai dari Pj Bupati, DPRD, Dinas Cipta Karya, Satpol PP, hingga jajaran Muspika," katanya.
Ia juga membuka kemungkinan digelarnya aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Metland Cibitung belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa mengenai evaluasi GSB dan pembangunan ruko tersebut.***




