BEKASI.POJOKSATU.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam speaker Bluetooth.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat netto 49,46 gram yang ditemukan di wilayah Kabupaten Bogor.

Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan setelah petugas menangkap seorang pria berinisial L (50).

“Awalnya kami mengamankan tersangka L di Jalan Lubang Buaya, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi,” kata Aliyani, Sabtu 22 Agustus 2026.

L diamankan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Dari penindakan awal, polisi menyita satu paket yang diduga sabu seberat 0,28 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan pipet kaca, dua telepon genggam, sejumlah tas dan dompet serta satu unit sepeda motor.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan informasi, petugas memperoleh petunjuk adanya kiriman lain yang diduga berisi narkotika,” ujarnya.

Kiriman tersebut diketahui dikirim menggunakan layanan ojek daring. Tim Subnit V Unit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan paket tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan kiriman itu di Jalan Raya Bilabong Permai, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.

“Petugas menemukan sebuah speaker Bluetooth warna hitam yang dikemas dalam kardus dan dimasukkan ke dalam paperbag,” jelas Aliyani.

Baca Juga : Perdana Latihan di Bawah Shin Tae-yong, Striker Anyar Persija Alexander Jeremejeff Antusias Beradaptasi

Saat diperiksa, polisi menemukan satu plastik klip besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam speaker tersebut.

Barang bukti itu memiliki berat brutto 50,36 gram dan berat netto 49,46 gram.

“Barang bukti diduga sabu tersebut kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Polisi menduga penyimpanan sabu di dalam perangkat elektronik tersebut merupakan modus untuk menyamarkan narkotika selama proses pengiriman.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang haram tersebut.

Baca Juga : KLH Segel Empat Perusahaan Laundry di Bogor, Diduga Cemari Aliran Kali Bekasi

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang, jaringan, serta pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Aliyani.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan pidana terkait dugaan peredaran gelap narkotika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Metro Bekasi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat membahayakan masyarakat.***