POJOKBEKASI.COM - Peraturan Derah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disahkan DPRD Kabupaten Bekasi dalam rapat paripurna, Rabu (17/9/2025). Pengesahan peraturan tersebut untuk memastikan lahan pertanian tidak beralih fungsi.
"Di perda LP2B ini telah kami tetapkan seluas 35.036,73 hektare lahan pertanian plus 1.880,50 hektare lahan cadangan sehingga menjadi 36.917,23 hektare lahan pertanian telah dikunci agar tak beralihfungsi," kata Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal.
Menurut Faisal, perda tersebut tidak hanya sebatas menetapkan lahan pertanian, tapi juga bisa menjadi acuan pemerintah pusat dalam memberikan dana alokasi khusus untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana pertanian di Kabupaten Bekasi.
Sedangkan pemerintah daerah, lanjut Faisal, memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan bantuan bagi petani berdasarkan hasil pendataan yang akurat.
"Lahan LP2B-nya sudah dikunci, jadi Dinas Pertanian tinggal men-tracking lahan yang ada berdasarkan by name by adress, jadi tahu kepemilikannya punya siapa, supaya pemberian bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran," katanya.
Dalam perda tersebut, pemerintah daerah diberi kewajiban untuk memberikan jaminan kepada para petani yang masuk dalam LP2B. Termasuk soal normalisasi saluran air ataupun irigasi, menyediakan alat pertanian hingga menyediakan jaminan sosial bagi petani.
"Banyak poin-poin kaitan kesejahteraan petani yang telah kami tuangkan di perda itu, seperti normalisasi, ketersediaan pupuk yang murah, stabilitas harga gabah kering, keringanan pajak PBB P-2, fasilitas bantuan pertanian, pengembangan bibit varietas beserta teknologinya sampai ke jaminan kesehatan bagi para petani," ungkapnya.
Setelah pengesahan perda tersebut, Faisal berharap pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan menerbitkan peraturan bupati yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.(*)



