BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak lima santriwati korban pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji, mulai didampingi oleh psikolog untuk memulihkan dari kondisi trauma.
Diketahui bahwa pencabulan tersebut terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Qonaah, yang berada di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi, menjelaskan bahwa para korban mengalami trauma berat dan sebagian ada yang ringan.
"Mayoritas korban tinggal tidak jauh dari pondok pesantren, kami menurunkan tim konselor psikolog, yang terbagi menjadi dua tim terdiri dari satu orang ahli psikologi, dan lima orang pendamping sosial atau konselor psikolog," ungkap Fahrul, Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes Al Qonaah Meninggal Dunia
Fahrul menerangkan, total tim yang diturunkan yakni satu koordinator tenaga ahli dari UI didampingi oleh lima orang konselor dari UPTD DP3A.
Pihaknya juga akan melakukan pendampingan hukum untuk para korban jika kasus ini sudah memasuki proses hukum di kejaksaan. Para korban akan mendapatkan pendampingan advokasi hukum.
Fahrul mengatakan tindakan bejat yang dialami para korban telah dilakukan sejak tahun 2021 hingga tahun 2022 silam.
"Hasilnya akan kami sampaikan ke Polres yang akan menguatkan bukti. Kalau di Undang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pengakuan korban dan visum, ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater, atau kedokteran jiwa," tegas dia. ***




