BEKASI.POJOKSATU.id - Pemilik pondok pesantren (ponpes) Al Qonaah, Sudin bin Mulim, yang merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap lima santriwatinya meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, Sudin meninggal dunia pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Kabar meninggalnya tahanan yang melakukan tindak asusila terhadap santrinya tersebut santer beredar di media sosial.

Akan tetapi, penyebab meninggalnya Sudin bin Muslim tersebut masih menjadi pertanyaan bersama.

Baca Juga: Pelecehan Seksual terhadap Santriwati, Pelaku Modus Ajari Korban Mengaji Secara Privat

Saat ini korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, untuk mengetahui penyebab kematian korban sendiri.

Diketahui bahwa korban diamankan pihak kepolisian bersama anaknya Muhammad Hadisopian alias MHS, karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap 5 santrinya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. ***