BEKASI.POJOKSATU.id - Selama bulan Oktober 2023, Polres Metro Bekasi bersama jajaran polisi di tingkat polsek lainnya berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana di Kabupaten Bekasi.
Kasus-kasus ini melibatkan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, polisi meringkus 28 tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Satu Peluru Bikin Nyawa Korban Penembakan di Bekasi Melayang
Para tersangka ini terlibat dalam kasus begal, curat, dan curanmor.
"Mereka melakukan tindakan kejahatan dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam dan tidak ragu melukai mereka. Motif pelaku-pelaku ini adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka," kata dia.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) umumnya melibatkan tindakan merusak pintu, jendela rumah, atau kendaraan untuk mencuri barang korban.
Baca Juga: Masalah di Maluku Jadi Buntut Kasus Penembakan di Bekasi
"Sementara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), para pelaku membuka kunci atau menggunakan kunci letter T untuk mencuri sepeda motor yang terkunci di tempat kejadian perkara," kata dia.
Sepeda motor curian ini kemudian dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.***




