BEKASI.POJOKSATU.id — Sengketa kepengurusan Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry (IEI) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Pihak kuasa hukum Kasworo kini menyoroti dugaan munculnya pendaftaran koperasi baru dengan nama serupa oleh pihak lain.

Agus Sayitno, SH, kuasa hukum Kasworo dari Kantor Mathew Surahmat & Partner, menjelaskan bahwa perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 167P ini telah memasuki tahap penyampaian jawaban dari tergugat. Jawaban tersebut dijadwalkan secara daring melalui e-Court pada 15 September 2026.

“Persidangan sudah masuk pada tahap penyampaian jawaban tergugat secara online melalui e-Court pada 15 September 2026,” ujar Agus.

Di tengah bergulirnya proses hukum koperasi PT Epson tersebut, tim kuasa hukum mendapat kabar dari klien terkait indikasi pendaftaran Koperasi Konsumen Karyawan PT Indonesia Epson Industry melalui notaris di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Ketua Koperasi Karyawan Epson Ungkap Dampak Kisruh Internal, Omzet dan Unit Usaha Terdampak

Selain itu, isu lain yang tengah dikawal adalah pemblokiran empat rekening Koperasi Karyawan PT IEI di Bank CIMB Niaga Syariah Bandung. Kliennya sempat menyurati pihak bank dan mendapati pemblokiran terjadi lantaran adanya dokumen yang diserahkan oleh pihak lain.

Dokumen itu diduga berupa akta notaris pendirian koperasi serta dokumen AHU kepengurusan.
Meski begitu, pihak Kasworo belum dapat memastikan apakah berkas di bank tersebut merupakan akta pendirian baru atau sekadar perubahan kepengurusan.

“Belum diketahui oleh penggugat apakah itu merupakan akta pendirian atau akta perubahan beserta AHU-nya yang diterima oleh pihak bank,” katanya.

Sikap Dinas Koperasi dan Legalitas Kepengurusan
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Mohammad Surahmat, SH, menyoroti respons Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi atas polemik Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) di tubuh koperasi PT Epson. Dinas terkait menyatakan masih menanti putusan PN Cikarang untuk menentukan langkah selanjutnya.

Oleh karena itu, tim hukum menegaskan bakal terus mengawasi gerak-gerik para tergugat maupun pihak lain yang terlibat.

“Kami memantau terus terhadap upaya-upaya apa pun yang dilakukan oleh para tergugat atau pihak lain,” ujar Surahmat.

Surahmat menegaskan, kepengurusan Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry di bawah kepemimpinan Kasworo tetap sah secara hukum selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

Baca Juga: Dinkop UKM Kabupaten Bekasi Belum Akui Hasil RALUB Koperasi Epson, Masih Tunggu Putusan Pengadilan

Ia juga menilai, jika nantinya muncul akta pendirian koperasi baru di tengah persidangan, dokumen tersebut tidak bisa serta-merta dipakai sebagai alat bukti.

“Jika dalam persidangan ditemukan adanya akta notaris pendirian, maka pendapat kami itu tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara a quo,” katanya.

Guna memantau langsung proses yang sedang berjalan, tim kuasa hukum Kasworo mendatangi PN Cikarang untuk memastikan seluruh tahapan hukum perkara tersebut berjalan sesuai aturan.***