BEKASI.POJOKSATU.id - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama dengan sang ayah yakni HM Kunang menerima suap sebesar Rp14,2 miliar dari proyek ijon.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, bahwa kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dirinya mengatakan, dari rentang satu tahun terakhir, Bupati Bekasi rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang yang merupakan ayah kandungnya Ade Kuswara Kunang.

"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar," jelas Asep, usai melakukan konferensi pers, Sabtu 20 Desember 2025.

Asep menyebutkan, bahwa total uang yang diterima oleh Bupati Bekasi yakni Ade Kuswara Kunang mencapai Rp 14,2 miliar.

Baca Juga : Usai Dilakukan Pemeriksaan Secara Maraton Oleh KPK, Bupati Bekasi dan Sang Ayah Ditetapkan Tersangka

Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.

"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran 'ijon' ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara," tutur dia.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menetapkan tersangka yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami yakni HM Kunang, pihak swasta bernama Sarjan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," tegas dia.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.***