BEKASI.POJOKSATU.id - Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Selain itu juga, KPK menetapkan sang ayah yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami yakni HM Kunang sebagai tersangka. Sementara itu, KPK menetapkan pihak swasta yakni bernama Sarjani yang merupakan pemberi suap kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ucap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu 20 Desember 2025.
Baca Juga : OTT KPK Libatkan Kajari Kabupaten Bekasi, Rumah Pribadi Ikut Disegel
Dia menjelaskan, bahwa ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi siap ijon proyek di wilayah Kabupeten Bekasi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026,” kata dia.
Asep merincikan, bahwa Ade Kuswara Kunang dan juga sang ayah merupakan tersangka dugaan penerima suap. Sementara, SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Baca Juga : KPK Dalami Dugaan Suap Proyek, Pemeriksaan Intensif Bupati Bekasi Masih Berlangsung
“Atas perbuatannya Ade Kuswara Kunang bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas dia.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.***




