BEKASI.POJOKSATU.id - Sidang aanmaning kedua terkait sengketa lahan Pemkab Bekasi di Babelan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan karena 11 pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan yang berkaitan dengan lahan seluas 23.380 meter persegi di Kampung Pondok, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kini menjadi objek gugatan dari Akhmad Aryadi, warga Cakung, Jakarta Timur. Pemerintah daerah menegaskan bahwa tanah yang selama ini ditempati puluhan warga tersebut tercatat secara sah sebagai milik Pemkab Bekasi.
Baca Juga: Warga Kampung Pondok Babelan Protes Sengketa Lahan, Tuduh Ada Mafia Tanah
Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dimah, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti hukum yang kuat terkait status kepemilikan lahan tersebut.
“Secara hukum kami memiliki bukti-bukti konkret bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Dimah kepada awak media, Jumat, 9 Januari 2026.
Ia menambahkan, seluruh dokumen kepemilikan telah disiapkan untuk dipaparkan di persidangan. Pemkab Bekasi berharap majelis hakim dapat menilai secara menyeluruh dan objektif bukti-bukti yang diajukan.
Baca Juga: Tanpa Listrik dan Operasional, Pemerintahan Desa Sumberjaya Bertahan dalam Krisis
“Kami berharap Pengadilan Negeri Cikarang dapat mengoreksi dan menilai secara detail bahwa lahan tersebut secara sah merupakan aset pemerintah daerah,” tegasnya.
Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya untuk mempertahankan aset daerah melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***




