BEKASI.POJOKSATU.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang memagari perairan di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan spanduk berwarna merah di sepanjang alur pelabuhan sisi kiri milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan proyek tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bekasi Tegaskan Pagar Laut di Kampung Paljaya Bukan Wewenang Mereka
"Ini kan masih wilayah laut di situ tadi. Jadi dari KKP, dari kacamata KKP karena tidak ada KKPRL," ujar Pung kepada awak media.
Pung menegaskan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin resmi.
"KKP belum pernah menerbitkan izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) untuk pemagaran bambu yang dimaksud," demikian kata dia.
Sebelumnya Camat Tarumajaya Dede Mauludin mengatakan bahwa proyek pagar laut tersebut merupakan proyek yang perizinannya di berada di provinsi.
Baca Juga: Camat Tarumajaya: Sosialisasi Pagar Laut Sudah Dilakukan, Tapi Kurang Libatkan Nelayan
Dia mengatakan juga sebelumnya para nelayan sudah mengetahui hal tersebut karena sudah disosialisasikan oleh dinas.




