BEKASI.POJOKSATU.ID - Rencana pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) resmi oleh pemerintah pusat dipandang sebagai langkah penting pengakuan negara terhadap status dan profesionalitas perangkat desa.
Kebijakan tersebut dinilai akan memperkuat kepastian hukum serta melindungi perangkat desa dari praktik pemberhentian sepihak yang selama ini kerap terjadi.
Ketua Forum Perangkat Pemerintahan Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, mengungkapkan bahwa rencana penerbitan NIPD disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri saat audiensi bersama FPPD dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Tinggalkan Open Dumping, Bekasi Beralih ke Sanitary Landfill Usai Disanksi KLH
“Selain PP turunan Undang-Undang Desa, Kemendagri juga menyiapkan Permendagri baru yang salah satu poin pentingnya adalah pemberian Nomor Induk Perangkat Desa. Ini bentuk pengakuan negara terhadap kami sebagai bagian dari sistem pemerintahan,” kata Lukman, dikutip dari Radar Bekasi, 8 Januari 2026.
Menurut Lukman, keberadaan NIPD akan menempatkan perangkat desa pada posisi yang lebih jelas dan terlindungi secara administratif.
Selama ini, perangkat desa kerap berada dalam situasi rentan, terutama ketika terjadi pergantian kepala desa yang berujung pada mutasi atau pemberhentian tanpa dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: 97 Persen vs 88 Persen, Ketimpangan Penyelesaian Temuan Pemkot Bekasi Disorot
“NIPD ini bukan sekadar nomor, tapi identitas resmi yang menegaskan bahwa perangkat desa punya kedudukan hukum yang jelas dan tidak bisa diganti seenaknya,” ujarnya.
Lukman menjelaskan, kebijakan NIPD akan berjalan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam aturan tersebut, masa pengabdian perangkat desa hingga usia 60 tahun ditegaskan, serta pemberhentian hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang diatur undang-undang.
Baca Juga: Pajak Properti Masih Bocor, Bapenda Bekasi Fokus Kejar BPHTB
“Tadi juga disampaikan bahwa perangkat desa hanya bisa diberhentikan karena alasan tertentu, seperti usia 60 tahun, meninggal dunia, atau tersangkut kasus hukum. Di luar itu tidak boleh,” tegasnya.
Ia menambahkan, agar kebijakan NIPD dapat diterapkan secara efektif, pemerintah daerah perlu segera melakukan penyesuaian regulasi di tingkat lokal.
Pemkab Bekasi didorong menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang selaras dengan PP dan Permendagri terbaru.
“Kita dorong agar Perda dan Perbup segera disesuaikan. Informasinya perancangan sudah masuk di DPRD, tinggal menunggu aturan pusat turun untuk disinkronkan,” ucap Lukman.
Di tengah situasi politik Kabupaten Bekasi yang belum stabil pascakasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Lukman mengingatkan perangkat desa agar tetap solid dan aktif mengawal kebijakan tersebut.
Baca Juga: Zona Baru TPA Sumur Batu Siap Beroperasi, Pemkot Bekasi Klaim Pengelolaan Sampah Lebih Efektif
Ia menilai, penguatan status melalui NIPD menjadi benteng penting agar perangkat desa tidak menjadi korban dinamika politik.
“Kita harus tetap konsolidasi dan mengawal proses ini. NIPD adalah masa depan perangkat desa agar bekerja profesional tanpa tekanan politik,” pungkasnya.
Pemberian NIPD diharapkan menjadi tonggak baru dalam reformasi tata kelola pemerintahan desa, sekaligus memastikan perangkat desa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak dari negara.***




