BEKASI.POJOKSATU.id - Sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas tambang bitcoin ilegal. Dugaan tersebut mencuat setelah petugas menemukan indikasi pencurian aliran listrik di bangunan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas pencatat meter PLN terhadap penggunaan listrik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung ke lokasi yang dilakukan petugas PLN dengan pendampingan aparat kepolisian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut," ujar Budi, Kamis, 2 Juli 2026.
Petugas melakukan pembongkaran ruko pada Selasa, 30 Juni 2026. Saat pemeriksaan berlangsung, ditemukan sejumlah perangkat server yang masih beroperasi.
Selain itu, kondisi di dalam ruangan terpantau memiliki suhu sangat tinggi. Hal tersebut diduga dipicu oleh penggunaan daya listrik yang mencapai sekitar 33 ribu VA untuk mengoperasikan perangkat tambang bitcoin.
Usai menemukan dugaan pelanggaran tersebut, petugas PLN langsung memutus sambungan listrik di lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Petugas PLN kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel serta peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun," kata Budi.
Baca Juga: Jembatan CBL Penghubung Cikarang Barat-Cibitung Memprihatinkan, Warga Khawatir Ancam Keselamatan
Barang bukti yang diamankan meliputi kabel, blower, CPU, dan berbagai perangkat lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan mata uang kripto.
Saat ini, kepolisian bersama PLN masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan pencurian listrik tersebut, termasuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang bitcoin ilegal di ruko tersebut.***




