BEKASI.POJOKSATU.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa mutilasi Angela, M. Ecky Listiantho, Senin, 18 September 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hukum Pengadilan Negeri Cikarang Agoes Sutrisno.
Dia menyatakan Ecky telah terbukti dengan bukti yang sah melakukan tindak pidana pembunuhan, tindak pidana mutilasi, dan tindak pidana lainnya, termasuk menyembunyikan kematian orang.
Baca Juga: Kasus Mutilasi Angela, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati
Namun, terdakwa dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana oleh Hakim Ketua.
Majelis hakim memberikan keterangan bahwa Ecky terbebas dari hukuman mati karena terdakwa mengakui perbuatannya.
"Menyatakan terdakwa M. Ecky Listhianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primair (pembunuhan berencana), membebaskan terdakwa dari dakwaan primair jaksa penuntut umum," kata dia.
Baca Juga: Kasus Mutilasi Angela, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati
Ecky Listiantho telah terlibat dalam pembunuhan yang berujung pada mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih.***




