BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menghentikan operasional tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang telah beraktivitas selama belasan tahun di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Selasa, 14 April 2026.
Penutupan dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait pencemaran udara dan gangguan kesehatan akibat aktivitas tersebut.
TPS ilegal yang berada di wilayah RT 01/06 dan RT 05/05 selama ini dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat hingga ke area permukiman, terutama saat cuaca panas.
“Alhamdulillah hari ini saya berkunjung ke Desa Sriamur atas pengaduan masyarakat. Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat udara yang tidak baik, maka untuk sementara kita tutup dulu pembuangan sampah di sini,” ujar Asep di lokasi.
Baca Juga: Dari Ilegal ke Legal, Warga Bekasi Didorong Kelola Sampah Jadi Usaha Resmi
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan tahap awal penanganan persoalan sampah di wilayah tersebut. Pemerintah daerah akan segera melakukan pengangkutan terhadap seluruh timbunan sampah yang ada di lokasi.
Asep juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk segera membersihkan area tersebut agar tidak lagi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Di sisi lain, pemerintah membuka peluang bagi warga yang ingin mengelola sampah menjadi kegiatan usaha, dengan catatan harus memenuhi ketentuan perizinan serta tidak menimbulkan pencemaran.
“Kalau masyarakat ingin usaha pengolahan limbah, silakan. Tapi harus sesuai aturan, tidak mencemari lingkungan, dan perizinannya harus jelas. Nanti kita koordinasikan dengan Dinas LH dan perizinan,” tegasnya.
Menurut Asep, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi saat ini sudah berada dalam kondisi darurat, sehingga membutuhkan penanganan serius dan kolaborasi berbagai pihak.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Solusi Pengolahan Sampah, dari Bank Sampah hingga Pembangkit Listrik
Pemkab Bekasi pun tengah menyiapkan solusi jangka panjang, termasuk kerja sama dengan sektor swasta dalam pengolahan sampah menjadi bahan baku industri hingga energi listrik melalui rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).
“Harapannya dalam beberapa tahun ke depan, persoalan sampah, termasuk di Burangkeng, bisa teratasi secara bertahap,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk mulai memilah sampah dari sumber serta membentuk bank sampah di lingkungan masing-masing sebagai langkah pengurangan beban pengelolaan.
“Yang paling bagus sebenarnya masyarakat mulai dari lingkungan terdekat, seperti membuat bank sampah. Ini bisa mengurangi beban pemerintah sekaligus memberi nilai ekonomi,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh aktivitas di TPS ilegal tersebut dihentikan sementara. Warga yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan diminta untuk mengurus izin jika ingin melanjutkan usaha secara legal sesuai aturan yang berlaku.***




